Sabtu, 24 Desember 2016

UKM DAN SISTEM JAMINAN HALAL


PENINGKATAN KEUNTUNGAN BAGI UKM YANG MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta merupakan usaha yang berdiri sendiri. UKM memiliki entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, dimana UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Dengan semakin berkembangnya Usaha Kecil dan Menengah terutama dibidang makanan dan minuman di berbagai daerah membuat semakin beragamnya makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat. Namun, peningkatan konsumsi ini sering tidak diimbangi dengan penyediaan makanan yang kurang berkualitas. Produsen lebih sering mengutamakan aspek keuntungan dibadingkan aspek kehalallan dengan berpedoman bahwa produk yang digunakan menggunakan bahan-bahan yang baik tanpa terlalu memperhatikan kehalallannya dengan hygiene sanitasi yang belum tentu terjamin, ditambah dengan konsumen yang juga kurang memperhatikan kehalallan makanan yang dikonsumsinya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukannya suatu sistem jaminan sertifikasi hallal yang memastikan keamanan serta kelalallan produk makanan yang dibuat. Hal ini menjadi sangat penting selain karena untuk menjaga kualitas makanan, juga karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan penduduk muslim yang sangat sensitif dengan makanan yang haram dan selalu  memperhatikan kehalallan dan kethoyyiban makanannnya.
Sebagai produsen, mutu dan keamanan makanan adalah hal mutlak yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik usaha pada produk yang dihasilkan. Pada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak dibidang makanan ringan atau olahan yang menjamin produknya dengan sertifikat halal di tuntut pula untuk menjaga sistem jaminan halal yang sudah ada dengan suatu sistem yang sudah dianjurkan oleh LPPOM MUI. Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sudah ditetapkan.
Para pengusaha makanan harus peduli akan sertifikasi label halal pada produk makanannya karena label halal tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan guna untuk kebaikan bersama, yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau pengusaha makanan itu sendiri. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas para UKM yang merintis usahanya dalam bidang usaha makanan agar lebih dapat berkembang dan dapat go internasional dengan brand produk makanannya.
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Pengadaan Sertifikasi halal khususnya pada saat membuka usaha baik kecil maupun menengah bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun karena ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Melihat pentingya sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan suatu produk, maka proses sertifikasi bisa dikatakan sebagai proses yang sakral. Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LPPOM MUI meliputi beberapa tahap dan syarat yang tercantum dalam pedoman sistem jaminan hallal.

Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, dengan adanya sertifikasi hallal konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal dan baik dengan hygine dan sanitasi yang terjamin. Penerapan sertifikasi hallal juga memiliki pengaruh yang sangat positif bagi keberlangsungan usaha tersebut dimana merupakan salah satu bentuk kewajiban sosial serta dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban mutlak. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan produk pangan lainnya. Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang lebih besar.
Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di berbagai tempat bahkan di seluruh dunia. Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal bagi usaha kecil maupun menengah lainnya adalah:
1.     Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
2.    Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
3.    Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat.
4.    Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan produk terkait dengan sertifikat halal. Menghindari kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
5.    Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya.
6.    Membangun kesadaran internal halal produsen untuk bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
7.    Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer satisfaction)
8.    100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar / klien non-muslim.
9.    Meningkatkan marketability produk di pasar / negara muslim.
10.  Peningkatan citra produk.
11.  Memberikan kepastian berproduksi hallal
12.  Mempermudah penggantian/perubahan bahan
Dengan adanya sertifikasi halal pada bisnis makanan dan minuman, dapat membuat masyarakat tidak merasa ragu dengan prosedur, bahan baku, dan pengolahan dari makanan itu sendiri, sehingga masyarakat tak ragu dan memutuskan untuk membeli makanan tersebut. Dengan keberadaan label tersebut, pembeli yang membutuhkan kepastian mendapatkan level terbaik untuk keyakinannya.

Referensi :
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2008. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI. Jakarta
Ratih Kusuma Dewi. 2015. Studi Analisis Terhadap Sistem Jaminan Halal Produk Pada Ikm Bersertifikat Halal. Skripsi. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Walisongo.  Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar