PENINGKATAN KEUNTUNGAN BAGI UKM YANG
MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, serta merupakan usaha yang berdiri sendiri. UKM memiliki
entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Usaha
Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, dimana UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam
lajunya perekonomian masyarakat. Selain dari itu UKM juga memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas
lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi
yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil
dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Dengan semakin berkembangnya
Usaha Kecil dan Menengah terutama dibidang makanan dan minuman di berbagai daerah
membuat semakin beragamnya makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Namun, peningkatan konsumsi ini sering tidak diimbangi dengan penyediaan
makanan yang kurang berkualitas. Produsen lebih sering mengutamakan aspek
keuntungan dibadingkan aspek kehalallan dengan berpedoman bahwa produk yang
digunakan menggunakan bahan-bahan yang baik tanpa terlalu memperhatikan
kehalallannya dengan hygiene sanitasi yang belum tentu terjamin, ditambah
dengan konsumen yang juga kurang memperhatikan kehalallan makanan yang
dikonsumsinya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukannya suatu sistem jaminan
sertifikasi hallal yang memastikan keamanan serta kelalallan produk makanan
yang dibuat. Hal ini menjadi sangat penting selain karena untuk menjaga
kualitas makanan, juga karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan penduduk
muslim yang sangat sensitif dengan makanan yang haram dan selalu memperhatikan kehalallan dan kethoyyiban
makanannnya.
Sebagai produsen, mutu dan
keamanan makanan adalah hal mutlak yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik
usaha pada produk yang dihasilkan. Pada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang
bergerak dibidang makanan ringan atau olahan yang menjamin produknya dengan
sertifikat halal di tuntut pula untuk menjaga sistem jaminan halal yang sudah
ada dengan suatu sistem yang sudah dianjurkan oleh LPPOM MUI. Sistem Jaminan
Halal (SJH) yang sudah ditetapkan.
Para pengusaha makanan harus
peduli akan sertifikasi label halal pada produk makanannya karena label halal
tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan guna untuk kebaikan bersama,
yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau pengusaha makanan itu sendiri.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas para UKM yang merintis usahanya
dalam bidang usaha makanan agar lebih dapat berkembang dan dapat go
internasional dengan brand produk makanannya.
Sertifikat Halal adalah suatu
fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan
syari’at Islam. Pengadaan Sertifikasi halal khususnya pada saat membuka usaha baik
kecil maupun menengah bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan
suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun karena
ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk
mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Masa berlaku Sertifikat
Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen
selama berlakunya sertifikat. Melihat pentingya sertifikat halal sebagai
jaminan kehalalan suatu produk, maka proses sertifikasi bisa dikatakan sebagai
proses yang sakral. Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LPPOM MUI meliputi
beberapa tahap dan syarat yang tercantum dalam pedoman sistem jaminan hallal.
Bagi konsumen, terutama
konsumen muslim, dengan adanya sertifikasi hallal konsumen mendapat kepastian
dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan
juga diproduksi dengan cara yang halal dan baik dengan hygine dan sanitasi yang
terjamin. Penerapan sertifikasi hallal juga memiliki pengaruh yang sangat
positif bagi keberlangsungan usaha tersebut dimana merupakan salah satu bentuk
kewajiban sosial serta dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.
Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal
bukanlah kewajiban mutlak. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki
keunggulan kompetitif dibandingkan produk pangan lainnya. Sertifikasi halal
diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang
saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga
kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk
muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi
produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat
kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang lebih besar.
Logo halal merupakan tiket diterimanya
produk dalam komunitas konsumen halal di berbagai tempat bahkan di seluruh
dunia. Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal bagi usaha kecil
maupun menengah lainnya adalah:
1. Perusahaan memiliki
pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
2. Menjamin kehalalan
produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
3. Memberikan Jaminan dan
ketentraman batin bagi masyarakat.
4. Mencegah terjadinya
kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan
produk terkait dengan sertifikat halal. Menghindari kasus ketidakhalalan produk
bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
5. Meningkatkan
kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya.
6. Membangun kesadaran internal
halal produsen untuk bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
7. Reward dari lembaga
eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan
masyarakat (customer satisfaction)
8. 100% keuntungan dari
market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar / klien non-muslim.
9. Meningkatkan
marketability produk di pasar / negara muslim.
10. Peningkatan citra
produk.
11. Memberikan kepastian
berproduksi hallal
12. Mempermudah
penggantian/perubahan bahan
Dengan adanya sertifikasi halal pada bisnis
makanan dan minuman, dapat membuat masyarakat tidak merasa ragu dengan
prosedur, bahan baku, dan pengolahan dari makanan itu sendiri, sehingga
masyarakat tak ragu dan memutuskan untuk membeli makanan tersebut. Dengan
keberadaan label tersebut, pembeli yang membutuhkan kepastian mendapatkan level
terbaik untuk keyakinannya.
Referensi :
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan
Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2008. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal
LPPOM-MUI. Jakarta
Ratih Kusuma Dewi. 2015. Studi
Analisis Terhadap Sistem Jaminan Halal Produk Pada Ikm Bersertifikat Halal.
Skripsi. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Walisongo. Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar