Sabtu, 24 Desember 2016

UKM DAN SISTEM JAMINAN HALAL


PENINGKATAN KEUNTUNGAN BAGI UKM YANG MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta merupakan usaha yang berdiri sendiri. UKM memiliki entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, dimana UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Dengan semakin berkembangnya Usaha Kecil dan Menengah terutama dibidang makanan dan minuman di berbagai daerah membuat semakin beragamnya makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat. Namun, peningkatan konsumsi ini sering tidak diimbangi dengan penyediaan makanan yang kurang berkualitas. Produsen lebih sering mengutamakan aspek keuntungan dibadingkan aspek kehalallan dengan berpedoman bahwa produk yang digunakan menggunakan bahan-bahan yang baik tanpa terlalu memperhatikan kehalallannya dengan hygiene sanitasi yang belum tentu terjamin, ditambah dengan konsumen yang juga kurang memperhatikan kehalallan makanan yang dikonsumsinya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukannya suatu sistem jaminan sertifikasi hallal yang memastikan keamanan serta kelalallan produk makanan yang dibuat. Hal ini menjadi sangat penting selain karena untuk menjaga kualitas makanan, juga karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan penduduk muslim yang sangat sensitif dengan makanan yang haram dan selalu  memperhatikan kehalallan dan kethoyyiban makanannnya.
Sebagai produsen, mutu dan keamanan makanan adalah hal mutlak yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik usaha pada produk yang dihasilkan. Pada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak dibidang makanan ringan atau olahan yang menjamin produknya dengan sertifikat halal di tuntut pula untuk menjaga sistem jaminan halal yang sudah ada dengan suatu sistem yang sudah dianjurkan oleh LPPOM MUI. Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sudah ditetapkan.
Para pengusaha makanan harus peduli akan sertifikasi label halal pada produk makanannya karena label halal tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan guna untuk kebaikan bersama, yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau pengusaha makanan itu sendiri. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas para UKM yang merintis usahanya dalam bidang usaha makanan agar lebih dapat berkembang dan dapat go internasional dengan brand produk makanannya.
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Pengadaan Sertifikasi halal khususnya pada saat membuka usaha baik kecil maupun menengah bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun karena ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Melihat pentingya sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan suatu produk, maka proses sertifikasi bisa dikatakan sebagai proses yang sakral. Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LPPOM MUI meliputi beberapa tahap dan syarat yang tercantum dalam pedoman sistem jaminan hallal.

Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, dengan adanya sertifikasi hallal konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal dan baik dengan hygine dan sanitasi yang terjamin. Penerapan sertifikasi hallal juga memiliki pengaruh yang sangat positif bagi keberlangsungan usaha tersebut dimana merupakan salah satu bentuk kewajiban sosial serta dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban mutlak. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan produk pangan lainnya. Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang lebih besar.
Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di berbagai tempat bahkan di seluruh dunia. Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal bagi usaha kecil maupun menengah lainnya adalah:
1.     Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
2.    Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
3.    Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat.
4.    Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan produk terkait dengan sertifikat halal. Menghindari kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
5.    Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya.
6.    Membangun kesadaran internal halal produsen untuk bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
7.    Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer satisfaction)
8.    100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar / klien non-muslim.
9.    Meningkatkan marketability produk di pasar / negara muslim.
10.  Peningkatan citra produk.
11.  Memberikan kepastian berproduksi hallal
12.  Mempermudah penggantian/perubahan bahan
Dengan adanya sertifikasi halal pada bisnis makanan dan minuman, dapat membuat masyarakat tidak merasa ragu dengan prosedur, bahan baku, dan pengolahan dari makanan itu sendiri, sehingga masyarakat tak ragu dan memutuskan untuk membeli makanan tersebut. Dengan keberadaan label tersebut, pembeli yang membutuhkan kepastian mendapatkan level terbaik untuk keyakinannya.

Referensi :
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2008. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI. Jakarta
Ratih Kusuma Dewi. 2015. Studi Analisis Terhadap Sistem Jaminan Halal Produk Pada Ikm Bersertifikat Halal. Skripsi. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Walisongo.  Semarang

Rabu, 10 Agustus 2016

Bagaimana Sejarah dan perkembangan sistem penyelenggaraan makanan Rumah sakit di Indonesia ???



    Sejarah dan perkembangan sistem penyelenggaraan                              makanan Rumah sakit di Indonesia
Dalam sejarahnya, penyelenggaraan makanan kelompok sudah dikenal sejak zaman dahulu kala. Namun penyelenggaraan makanan kelompok secara lebIh profesional baru dimulai pada pertengahan abad ke-17 bersamaan dengan awal revolusi Eropa. Pada masa itu dirasakan perlu adanya usaha   untuk   meningkatkan   produktivitas   kerja   para   pekerja   di   berbagai   industri.   Pemberian makanan yang memenuhi syarat terbukti dapat meningkatkan produktivitas kerja para pekerja pabrik. Robert Owen adalah seorang pelopor penyelenggaraan makanan bagi pekerja industri yang  dikelola  secara  efisien  dan  efektif.  Inilah   awal  dari  penyelenggaraan  makanan  industri(inflant food service).

Di Indonesia sejarah dan perkembangan mengenai penyelenggaraan makanan institusi masih sangat terbatas. Namun adanya pendirian institusi-institusi yang menggunakan banyak tenaga kerja seperti   perkebunan yang luas, pembuatan jalan diluar kota, pembangunan jembatan yang besar, penerbangan dan perkayuan mengakibatkan pengelolanya harus memikirkan pengadaan makanan bagi buruh-buruhnya.Penyelenggaraan makanan yang didasarkan atas kebutuhan karyawan akan zat gizi agar memperoleh   tingkat   kesehatan   yang   optimal   yang   memungkinkan  tercapainya   kerjamaksimal baru dilaksanakan pada awal abad ke-20


Sekitar  tahun   400  masehi,   penyelenggaraan   makanan  massal  sederhana  telah ada untuk   pekerja yang mendirikan candi kerajaan Kutai di Kalimantan Timur. Penyediaan makanan untuk pekerja paksa yang bekerja di perkebunan, pembuatan jalan kereta api, jalan raya, ataupun bangunan besar seperti museum dan istana. Pada abad ke-17 tercatat ada rumah tahanan, rumah sakit serta panti asuhan
Di zaman dahulu tata laksana makanan tidak dikenal, manusia pada zaman itu memerlukan makanan hanya untuk menghilangkan rasa lapar dan mempertahankan hidup. Karena itu pengolahan dan penyajian makanan seperti sekarang tidak ada. Bahan makanan dimakan tanpa diolah, kecuali bila perlu. Misalnya bahan makanan yang berasal dari hewani, dimakan setelah dipanggang di atas bara (Maryati, 2000). Sesuai dengan kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan, makanan kemudian dikenal sebagai kebutuhan mutlak, bukan saja untuk menghilangkan rasa lapar dan kelangsungan hidup, tetapi juga untuk menjaga kesehatan dan pertumbuhan badan yang pesat, baik jasmani maupun rohani. Karena itu bahan makanan dibuat dan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak saja dapat dicerna tetapi juga dapat menimbulkan nafsu makan (Maryati, 2000). Akan tetapi, penyelenggaraan makanan kelompok yang dilakukan pada masa itu belum di kelola secara profesional dan jauh dari tujuan komersial. Penyelenggaraan pelayanan makanan kelompok masih bersifat keramah tamahan (bospitality).
Untuk maksud tersebut, kemudian mulai dilakukan penyusunan menu yang cocok untuk berbagai keperluan, pemilihan bahan makanan yang tepat dan baik, cara pengolahan dengan berbagai bumbu, kemudian cara penyajian hidangan yang menarik. Makin tinggi pengetahuan manusia, makin banyak usaha yang dilakukan dalam tata laksana makanan agar makanan menjadi lebih berguna untuk kepentingan tubuh (Maryati, 2000).
Menurut Moehyi (1992), penyelenggaraan makanan adalah suatu proses menyediakan makanan dalam jumlah besar dengan alasan tertentu. Sedangkan menurut Depkes (2003), penyelenggaraan makanan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu sampai dengan pendistribusian makanan kepada konsumen dalam rangka pencapaian status yang optimal melalui pemberian makanan yang tepat dan termasuk kegiatan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi yang bertujuan untuk mencapai status kesehatan yang optimal melalui pemberian makan yang tepat (Rahmawati, 2011). Rumah sakit dalam fungsinya sebagai sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas, diharapkan dapat mewujudkan kesehatan masyarakat dengan ikut serta berperan dalam mempercepat penyembuhan dan pemulihan penderita.
Pada perkembangannya, pelayanan pendukung medis seperti instalasi gizi di suatu rumah sakit merupakan suatu kegiatan yang membantu dalam upaya penyembuhan dan pemulihan penderita, yang kegiatannya bermula dari usaha dapur sampai pengolahan diet bagi penderita. Dalam petunjuk tentang ukuran akreditas rumah sakit, dinyatakan bahwa pelayanan gizi merupakan salah satu fasilitas dan pelayanan yang harus ada di rumah sakit. Bagian ini harus diatur dengan mempertimbangkan kebutuhan klinis, kebutuhan masyarakat, keamanan, kebersihan, sumber-sumber dan manajemen tepat guna. Dimana dalam proses penyembuhan pasien dibantu dengan adanya makanan yang memenuhi syarat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas (Andry Hartono, 2000).

Berbagai departemen/instansi pemerintah yang bersangkutan dengan pelaksanaan Inpres no. 20 tahun 1979, telah mengadakan latihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi para petugas gizi dalam merencanakan dan mengelola program gizi. Pelayanan gizi rumah sakit dalam ini wadahnya adalah instalasi gizi, bertujuan untuk memberikan makanan yang bermutu, bergizi, higiene dan sanitasi yang baik pada instalasi gizi yang sesuai dengan standar kesehatan bagi pasien, sekaligus untuk mempercepat proses penyembuhan pasien. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penting diterapkan manajemen dalam penyelenggaraan makanan sehingga menghasilkan makanan yang bermutu dan kebersihan makanan yang memenuhi syarat kesehatan (Rachmat, R Hapsara Habbit , 2004).


     Dalam pelaksanaannya, Pelayanan gizi yang diselenggarakan di Rumah sakit bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi dalam keadaan sakit atau sehat selama mendapat perawatan. Termasuk klasifikasi ini adalah rumah sakit type A, B, C, D, E, khusus, rumah sakit bersalin, balai pengobatan ataupun puskesmas perawatan. Rumah sakit saat ini telah memiliki mekanisme penyelenggaraan makanannya yang meliputi :

1.     Perencanaan Anggaran Belanja :
Merupakan kegiatan penyusunan biaya yang diperlukan untuk pengadaan bahan makanan bagi pasien yg dilayani yang bertujuan agar tersedianya anggaran yg diperlukan utk pasien.

2.    Perencanaan Menu :
Suatu kegiatan penyusunan menu yang diolah untuk memenuhi selera pasien dan kebutuhan zat gizi yang memenuhi prinsip gizi seimbang. Penyusunan menu diselenggarakan dibawah pengawasan ahli gizi sehingga memungkinkan pasien untuk mengkonsumsi makanan yang baik untuk kesehatannya. Hal ini bertujuan agar tersedianya siklus menu sesuai klasifikasi pelayanan yang ada di Rumah Sakit, misalnya siklus menu 10 hari. Pemberian makan pasien dilakukan dengan beberapa peraturan seperti adanya standar porsi, standar resep serta standar bumbu.

3.    Perhitungan Kebutuhan bahan makanan :
Adalah Kegiatan penyusunan yang diperlukan utk pengadaan bahan makanan sehingga makanan yang disajikan dapat sesuai dengan standar resep yang telah tersedia serta tercapainya usulan anggaran dan kebutuhan bahan makanan utk pasien dlm 1 tahun anggaran.

4.    Pemesanan dan Pembelian bahan makanan :
Penyusunan dan permintaan bahan makanan dilakukan berdasarkan menu dan rata-rata jumlah pasien yang dilayani dengan tujuan agar tersedianya daftar pesanan BM sesuai standar atau spesifikasi yg ditetapkan.

5.    Penerimaan bahan makanan :
Kegiatan yang meliputi pemeriksaan/penelitian, pencatatan dan pelaporan tentang macam, kualitas dan kuantitas BM yg diterima sesuai dengan pesanan serta spesifikasi yg telah ditetapkan, yang bertujuan agar tersdianya BM yg siap utk diolah.

6.     Penyimpanan dan Penyaluran BM
Pada proses penyimpanan bahan makanan kering & basah dijaga kualitas maupun kuantitas di gudang bahan makanan kering dan basah serta pencatatan dan pelaporannya, yang bertujuan untuk tersedianya bahan makanan siap pakai dengan kualitas dan kuantitas yang tepat sesuai perencanaan.

7.    Persiapan bahan makanan:
Merupakan Serangkaian kegiatan dalam penanganan bahan makanan, yaitu meliputi berbagai proses seperti membersihkan, memotong, mengupas, mengocok, merendam, dll.

8.    Pengolahan/Pemasakan bahan makanan :
Adalah Kegiatan mengubah bahan makanan mentah menjadi makanan yang siap dimakan, berkualitas dan aman untuk dikonsumsi yang bertujuan untuk mengurangi resiko kehilangan zat gizi makanan, meningkatkan nilai cerna, meningkatkan dan mempertahankan warna, rasa, keempukan dan penampilan, serta agar bebas dari organisme dan zat berbahaya.

9.    Pendistribusian bahan makanan:
Merupakan serangkaian kegiatan penyaluran makanan sesuai jumlah porsi dan jenis makanan pasien yg dilayani dengan mendapatkan makanan sesuai diet yang dibutuhkan


Referensi :
Depkes RI. 2003. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Jakarta : Direktorat Rumah Sakit. Khusus dan Swasta, Dit. Jen. Yanmedik.
dr. Andry Hartono,2006. Diet Rumah Sakit.jakarta
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21139/5/Chapter%
Maryati, Sri, 2000. Tata Laksana Makanan, Rineka Cipta. Jakarta
Moehyi, S. 1992. Penyelenggaran Makanan Institusi Dan Jasa Boga. Jakarta : Bhatara
Rachmat, R Hapsara Habib. 2004. Pembangunan Kesehatan di Indonesia. UGM, yogyakarta
Rahmawati. (2011) Pola Makan dan Aktifitas Disik dengan Kadar Glukosa Darah Penderita Diabetes Mellitus tipe 2 Rawat Jalan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar. Skripsi. Universitas Hasanuddin.

Sabtu, 30 April 2016

Apa itu Angin Duduk Menurut Ilmu Kedokteran???





Angin duduk menurut masyarakat awam merupakan suatu istilah untuk menggambarkan gejala masuk angin berat yang berupa gejala nyeri dada seperti rasa ditekan, keringat dingin, perut kembung, ulu hati terasa seperti ditusuk-tusuk sehingga menimbulkan rasa mual, dan dianggap lebih parah dibandingkan masuk angin pada umumnya. Biasanya pengobatan penyakit angin duduk dilakukan dengan meminum larutan masuk  angin, menggosokkan balsam/ minyak kayu putih atau melakukan kerokan dibagian tubuh yang terasa sakit. Tetapi bisa saja 30 menit kemudian sang penderita meningga dunia.

Pengertian Angin duduk masih simpang siur dan hingga saat ini masih merupakan sebuah mitos yang menakutkan karena penderitanya dapat meninggal secara tiba-tiba tanpa menunjukkan gejala apapun selain gejala masuk angin. Penyebab kematian mendadak dapat disebut sebagai angin duduk dikarenakan orang yang mengalaminya dapat meninggal secara tiba-tiba, mungin pada saat duduk tiba-tiba orang tersebut meninggal. Tetapi dalam ilmu kedokteran tidak dikenal istilah angin duduk, lalu apa yang dimaksud dengan angin duduk ?
Angin duduk menurut ilmu kedokteran merupakan suatu penyakit yang mengarah kepada penyakit jantung koroner yang disebut juga Sindroma Koroner Akut (SKA). SKA ini adalah  salah satu manifestasi klinis dari penyakit jantung koroner (yang utama dan paling sering mengakibatkan kematian. Gejala angin duduk ini pada awalnya berupa nyeri dada yang disebut juga angina pectoris, yaitu suatu sindrom klinis berupa serangan nyeri pada dada, kepala pusing, perut mual dan kembung, dada sesak, nyeri dibagian ulu hati, serta badan menjadi panas dingin. Kasus angin duduk sejauh ini lebih banyak diderita oleh orang dewasa, terutama pria yang jauh dari gaya hidup sehat. Angin duduk dapat terjadi akibat otot-otot jantung yang kurang mendapat pasokan darah. Darah untuk organ ini akan dialirkan melalui dua pembuluh yang disebut sebagai pembuluh koroner. Terganggunya pasokan darah dapat terjadi akibat adanya penyempitan atau pengerasan pada pembuluh darah. Penyempitan tersebut menyebabkan sebagian jantung tidak mendapatkan oksigen dan nutrisi yang cukup sehingga pasokan darah ke jantung menjadi tidak seimbang. Kondisi ini akhirnya mengakibatkan kerusakan pada otot jantung yang dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan hal-hal yang dapat memicu penyempitan pembuluh koroner, angin duduk dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Angin duduk stabil.

Aktivitas fisik adalah pemicu terjadinya kondisi ini, salah satunya adalah olahraga. Karena ketika seseorang melakukan olahraga, jantungnya akan membutuhkan lebih banyak asupan darah. Asupan tersebut tidak akan tercukupi jika pembuluh koroner mengalami penyumbatan. Serangan angin duduk stabil juga dapat dipicu oleh beberapa hal lainnya, seperti merokok, stres, makan berlebihan, dan udara dingin

2. Angin duduk tidak stabil.
Kondisi ini dapat dipicu oleh timbunan lemak atau pembekuan darah yang mengurangi atau menghalangi aliran darah menuju jantung. Tidak seperti angin duduk stabil, nyeri akibat angin duduk tidak stabil akan tetap ada walau penderita sudah berisitirahat dan mengonsumsi obat untuk angina. Jika dibiarkan, serangan angin duduk tidak stabil bisa berkembang menjadi serangan jantung.

Pengobatan angin duduk sangat diperlukan dengan cepat yang bertujuan mengurangi tingkat keparahan gejalanya dan menurunkan risiko penderitanya terkena serangan jantung atau mengalami kematian. Biasanya angin duduk terjadi saat istirahat dan terus menerus selama 15 menit, semakin lama angin duduk akan semakin  nyeri dan mengalami peningkatan keparahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat mengyebabkan serangan jantung yang dapat berakibat kematian. Salah satu pertolongan pertama untuk mengatasi angin duduk adalah dengan melonggarkan sumbatan yang terjadi seperti dengan memberikan obat Antiplatelet dan Antikoagulan atau mengantisipasi ketidakseimbangan suplay oksigen dan kebutuhan oksigen ke jantung dengan nitrat, betabloker, dan kalsium antagonis.

Angin duduk dengan gejala ringan atau menengah sebenarnya masih bisa ditangani tanpa obat-obatan, yaitu dengan menjalani pola hidup sehat dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang dapat memicu munculnya angin duduk. Beberapa hal tersebut di antaranya:
1.    Mengonsumsi makanan bergizi seimbang atau yang mengandung banyak serat, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan biji-bijian utuh. Hindarilah mengonsumsi makanan yang banyak mengandung garam.
2.    Tidak makan melebihi porsi atau kalori yang dibutuhkan oleh tubuh.
3.    Seimbangkan antara aktivitas fisik yang dilakukan dengan istirahat. Ada baiknya minta nasihat dokter terlebih dahulu mengenai olahraga yang sehat untuk kondisi Anda.
4.    Hindari stres atau tangani stres jika Anda mengalaminya.
5.    Lakukanlah program penurunan berat badan jika Anda mengalami obesitas.
6.    Hindari asap rokok.
7.    Batasi konsumsi minuman keras.
8.    Selalu kontrol kadar gula darah jika Anda menderita diabetes.

Referensi :
http://www.alodokter.com/angin-duduk
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://anitanet.staff.ipb.ac.id/artikel-article/kesehatan/penyakit-angin-duduk-yang-mematikan/
Hardjodisastro, D., dan Hardjodisastro, W., 2010, Ilmu Slamet, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer
Intisari, 2004, Pengobatan Alternatif, Jakarta: PT Intisari Mediatama
Intisari. 2005, Kumpulan Artikel Kesehatan 6, Jakarta: PT Intisari Mediatama